Tanggapi Usulan KPU-Bawaslu Jadi Ad Hoc, Zulfikar: Evaluasi Rekrutmen, Bukan Kedudukan Lembaga

24-11-2024 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin. Foto: Jaka/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menanggapi adanya usulan agar KPU dan Bawaslu menjadi badan ad hoc atau tidak lagi permanen. Ia menegaskan evaluasi penyelenggara pemilu memang harus konsisten dilakukan, namun bukan berarti mengubah status dari lembaga tetap menjadi lembaga ad hoc.

 

“UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan kepada kita, bahwasanya Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Itu termaktub dalam Pasal 22E Ayat 5,” tutur Zulfikar melalui rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Minggu (24/11/2024).

 

Menurutnya, perubahan terkait kedudukan KPU dan Bawaslu harus berdasarkan UUD 1945 serta regulasi yang berlaku. “Kita harus akui ada banyak persoalan terkait penyelenggara pemilu kita. Karena itu, evaluasi harus terus dilakukan terutama rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan agar menghasilkan penyelenggara pemilu yang berintegritas, kapabel, dan profesional serta tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun supaya menghasilkan pemilu yang makin berkualitas dan legitimate,” terangnya.

 

“Daripada mengubah status KPU dan Bawaslu dari lembaga tetap menjadi lembaga ad hoc, saya sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI mendorong evaluasi secara menyeluruh terhadap rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan,” imbuh Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

Usulan KPU dan Bawaslu jadi lembaga ad hoc ini muncul saat terjadinya pelaksanaan Pileg, Pilpres dan Pilkada dilakukan serentak. Di mana, perhelatan pesta demokrasi digelar dalam waktu dekat demi menghemat anggaran negara.

 

Terkait hal tersebut, Politisi Fraksi Partai Golkar itu menambahkan, penyelenggara pemilu justru akan semakin kokoh keberadaannya apabila ide pemisahan pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal bisa diwujudkan dalam revisi UU Pemilu.

 

“Tugas penyelenggara pemilu itu bukan hanya saat masuk tahapan Pileg, Pilpres dan Pilkada. Di tahun-tahun tidak menyelenggarakan pemilihan, KPU dan Bawaslu serta DKPP bisa fokus untuk meningkatkan kapasitas struktur dan infrastruktur kepemiluan melalui kegiatan seperti sosialisasi, pelatihan, kajian, edukasi, dan literasi,” pungkas pria jebolan Fisipol UGM ini. (ums/rdn)

BERITA TERKAIT
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...
Dibahas dalam UU Omnibus Law Politik, Komisi II: Putusan MK Babak Baru Demokrasi Konstitusi
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan syarat...